Adat Istiadat Desa Wonoharjo
Desa Wonoharjo merupakan desa yang terletak di Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, dan berada di wilayah paling paling barat di Kabupaten Kebumen.
Adapun batas desa Wonoharjo :
- Sebelah Barat Desa Wagirpandan dan Kabupaten Banyumas
- Sebelah Timur Desa Giyanti
- Sebelah Utara : Kabupaten Banjarnegara
- Sebelah Selatan Desa jatiluhur
Sebagian besar wilayah Desa Wonoharjo adalah pegunungan.
Masyarakat Desa Wonoharjo memiliki profesi yang beragam diantaranya petani, penyadap nira kelepa, pedagang, pengrajin bambu, pembuat tempe/tahu, perangkat desa, PNS, Tenaga Kesehatan, hingga TNI.
Desa Wonoharjo terdiri dari 9 Dusun/Dukuh yaitu :
- Luwung (2 RW dan 6 RT)
- Slirap (2 RW dan 5 RT)
- Sawangan (2 RW dan 7 RT)
- Wonosari (1 RW dan 3 RT)
- Lemungsur (2 RW dan 4 RT)
- Beji (1 RW dan 4 RT)
- Lokarsa (2 RW dan 5 RT)
- Padasan (2 RW dan 5 RT)
- Temetes (1 RW dan 5 RT)
Total terdapat 15 RW dan 42 RT.
Masyarakat Desa Wonharjo dalam kehidupan sehari-hari masih memegang teguh adat istiadat yang di lakukan oleh leluhur.
Berikut Adat istiadat yang ada dan dilaksanakan sampai sekarang
- Suran/Merdi Desa/Metri Desa, untuk adat tersebut dilaksanakan pada bulan Sura Kalender Jawa atau bulan Muharam Kalender Hijriyah
Acara Suran dilaksanakan di tingkat desa dan lingkungan. Warga masyarakat secara pribadi membuat sarana/uborampe selametan untuk dikendurikan bersama dilanjutkan dengan do’a memohon keselamatan pada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Acara Suran juga dilaksanakan bersamaan dengan Krapyak. Dalam tradisi ini masyarakat membesihkan makam dusunnya masing-masing
Suran tingkat Desa dilaksanakan di Dukuh/Dusun Lokarsa dengan membuat selametan, bersih makam/krapyak dilanjutkan pementasan wayang kulit semalam suntuk.
- Tingalan atau selametan weton/selametan hari kelahiran dilaksanakan oleh beberapa warga masyarakat desa Wonoharjo.
- Nyadran/Sadranan, acara ini dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat pada bulan Sya’ban. Masyarakat membuat sarana/uborampe selametan kemudian dikendurikan secara berkelompok dilanjutkan do’a.
- Kuris/Kurisan/Mengerok alis dan sebagian rambut kepala, Kurisan ini dilksanakan oleh Ibu Kepala Desa/perangkat desa kepada pengantin wanita yang telah melaksanakan ijab qobul pernikahan.
- Selamatan 3,7,40,100 dan 1000 hari Kematian anggota Keluarga.
- Tradisi Jabel. Jabel adalah selamatan pada saat akan memenen hasil pertanian dan hasil perkebunan)
- Tumplek Ponjen, dilaksanakan dalam acara pernikahan apabila dalam perjodohan anak mbarep/sulung berjodoh dengan anak ragil/bungsu. Pihak pengantin pria menyerahkan syarat pernikahan berupa alat rumah tangga/peralatan dapur lengkap.
- Watesan, yaitu selamatan Batas Desa
- Rungalan. Rungalan yaitu adat istiadat sebagai syarat pernikahan apabila pengantin baik pengantin pria / wanita melangkahi/mendahului kakaknya untuk menikah. Sebagai contoh apabila pengantin wanita melangkahi/mendahului kakak perempuan/laki-laki maka pengantin pria memberikan sandangan sapengadeg/pakaian lengkap kepada kakak dari pengantin wanita.
Admin