INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WONOHARJO

Adat Istiadat Desa Wonoharjo

Adat Istiadat Desa Wonoharjo

Desa Wonoharjo merupakan desa yang terletak di Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, dan berada di wilayah paling paling barat di Kabupaten Kebumen.

Adapun batas desa Wonoharjo :

  • Sebelah Barat Desa Wagirpandan dan Kabupaten Banyumas
  • Sebelah Timur Desa Giyanti
  • Sebelah Utara : Kabupaten Banjarnegara
  • Sebelah Selatan Desa jatiluhur

Sebagian besar wilayah Desa Wonoharjo adalah pegunungan.

Masyarakat Desa Wonoharjo memiliki profesi yang beragam diantaranya petani, penyadap nira kelepa, pedagang, pengrajin bambu, pembuat tempe/tahu, perangkat desa, PNS, Tenaga Kesehatan, hingga TNI.

Desa Wonoharjo terdiri dari 9 Dusun/Dukuh yaitu :

  1. Luwung (2 RW dan 6 RT)
  2. Slirap (2 RW dan 5 RT)
  3. Sawangan (2 RW dan 7 RT)
  4. Wonosari (1 RW dan 3 RT)
  5. Lemungsur (2 RW dan 4 RT)
  6. Beji (1 RW dan 4 RT)
  7. Lokarsa (2 RW dan 5 RT)
  8. Padasan (2 RW dan 5 RT)
  9. Temetes (1 RW dan 5 RT)

Total terdapat 15 RW dan 42 RT.

Masyarakat  Desa Wonharjo dalam kehidupan sehari-hari masih memegang teguh adat istiadat yang di lakukan oleh leluhur.

Berikut Adat istiadat yang ada dan dilaksanakan sampai sekarang

  • Suran/Merdi Desa/Metri Desa, untuk adat tersebut dilaksanakan pada bulan Sura Kalender Jawa atau bulan Muharam Kalender Hijriyah

Acara Suran dilaksanakan di tingkat desa dan lingkungan. Warga masyarakat secara pribadi membuat sarana/uborampe selametan untuk dikendurikan bersama dilanjutkan dengan do’a memohon keselamatan pada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Acara Suran juga dilaksanakan bersamaan dengan Krapyak. Dalam tradisi ini masyarakat membesihkan makam dusunnya masing-masing

Suran tingkat Desa dilaksanakan di Dukuh/Dusun Lokarsa dengan membuat selametan, bersih makam/krapyak dilanjutkan pementasan wayang kulit semalam suntuk.

  • Tingalan atau selametan weton/selametan hari kelahiran dilaksanakan oleh beberapa warga masyarakat desa Wonoharjo.
  • Nyadran/Sadranan, acara ini dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat pada bulan Sya’ban. Masyarakat membuat sarana/uborampe selametan kemudian dikendurikan secara berkelompok dilanjutkan do’a.
  • Kuris/Kurisan/Mengerok alis dan sebagian rambut kepala, Kurisan ini dilksanakan oleh Ibu Kepala Desa/perangkat desa kepada pengantin wanita yang telah melaksanakan ijab qobul pernikahan.
  • Selamatan 3,7,40,100 dan 1000 hari Kematian anggota Keluarga.
  • Tradisi Jabel. Jabel adalah selamatan pada saat akan memenen hasil pertanian dan hasil perkebunan)
  • Tumplek Ponjen, dilaksanakan dalam acara pernikahan apabila dalam perjodohan anak mbarep/sulung berjodoh dengan anak ragil/bungsu. Pihak pengantin pria menyerahkan syarat pernikahan berupa alat rumah tangga/peralatan dapur lengkap.
  • Watesan, yaitu selamatan Batas Desa
  • Rungalan. Rungalan yaitu adat istiadat sebagai syarat pernikahan apabila pengantin baik pengantin pria / wanita melangkahi/mendahului kakaknya untuk menikah. Sebagai contoh apabila pengantin wanita melangkahi/mendahului kakak perempuan/laki-laki maka pengantin pria memberikan sandangan sapengadeg/pakaian lengkap kepada kakak dari pengantin wanita.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter