Himbauan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomot 003.2/1000 tanggal 7 Juli 2022 tentang pelaksanaan ibadah sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1443 H/ 2022 H.
Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan :
- Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih
- Memilih hewan qurban yang sehat secara fisik
- Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah
Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di RPH-H (Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia) dan dapat dilakukan diluar RPH-R dengan ketentuan :
Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
- Pemotongan hewan qurban di area yang luas dan terbuka
- Tempat pemotongan hewan qurban terjaga kebersihannya
- Pembuangan limbah kotoran hewan dalam lubang tanah dan didisinfeksi
- Tidak berdekatan dengan peternakan
- Memiliki lahan yang cukup untuk penampungan hewan dan tempat khusus untuk hewan sakit (isolasi)
- Tersedia fasilitas air bersih yang cukup
- Tersedia fasilitas perebusan
- Tersedia lubang galian untuk menampung limbah
Admin