INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WONOHARJO

Himbauan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban 

Himbauan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban 

Himbauan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban 

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomot 003.2/1000 tanggal 7 Juli 2022 tentang pelaksanaan ibadah sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1443 H/ 2022 H.

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan :

  1. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih
  2. Memilih hewan qurban yang sehat secara fisik
  3. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu empat hari, yakni tanggal 10,11,12 dan 13 Dzulhijjah

Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di RPH-H (Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia) dan dapat dilakukan diluar RPH-R dengan ketentuan :

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Pemotongan hewan qurban di area yang luas dan terbuka
  • Tempat pemotongan hewan qurban terjaga kebersihannya
  • Pembuangan limbah kotoran hewan dalam lubang tanah dan didisinfeksi 
  • Tidak berdekatan dengan peternakan
  • Memiliki lahan yang cukup untuk penampungan hewan dan tempat khusus untuk hewan sakit (isolasi)
  • Tersedia fasilitas air bersih yang cukup
  • Tersedia fasilitas perebusan
  • Tersedia lubang galian untuk menampung limbah

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter