Pemungutan Pajak PBB RT 2 RW 9
Lemungsur - Pembayaran pajak, termasuk di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap wajib pajaknya.
Sabtu, (12/2/2022) dilaksanakan pemungutan pajak di RT 2 RW 9 Dusun Lemungsur. Kegiatan dilaksanakan di rumah ketua setempat (Bpk. Rasikin).
Kegiatan dimulai dari pukul 9.00 wib hingga pukul 13.00 wib. Pajak yang dikumpulkan meliputi pajak PBB blok 8, blok 9 dan blok 11. Dalam kegiatan tersebut dikumpulkan pajak sebesar Rp. 8.392.851,-
Kesadaran warga dalam membayar pajak terlihat dengan jelas dan patut diapresiasi. Sedari pagi Warga berbondong-bondong datang untuk mengantri membayar pajak mereka.
Admin